Kerentanan Bencana Alam
March 30, 2012 Leave a comment
Bencana alam dapat didefinisikan sebagai perubahan kondisi alam yang mengakibatkan bahaya bagi munusia maupun mahluk hidup lainnya. Untuk dapat mengantisipasinya, manusia perlu mengenal dan memahami perubahan alam tersebut. Secara umum terdapat lima cara dasar yang dapat dilakukan manusia untuk dapat menanggapi perubahan alam
tersebut:
- Menghindari, merupakan cara yang paling sederhana, dengan tidak mendirikan bangunan atau bertempat di lokasi yang rentan terhadap bencana alam
- Stabilisasi, dilakukan secara teknis dengan penambahan biaya konstruksi sehingga kadang menjadi tidak ekonomis
- Peraturan keamanan struktur, berupa penyediaan peraturan keamanan struktur untuk menjamin keamanan bangunan
- Pembatasan guna lahan dan kepemilikan, tata guna lahan yang mengatur peruntukan fungsi lahan seperti pertanian dan permukiman sesuai dengan potensi bencana alam, demikian pula mengenai kepemilikan, dapat mengurangi resiko bencana alam
- Sistem peringatan, beberapa bencana alam yang dapat diprediksikan, denganselang beberapa waktu dapat diberikan peringatan untuk melakukan tindakan darurat
Bencana alam, menurut Dep. Kimpraswil (2002), adalah segala ancaman dari alam terhadap kawasan seperti angin puyuh, gempa bumi, erosi dan banjir.